Idul Adha 1425 H
Berikut ini adalah keputusan Dewan Syariah Pusat PKS, berkenaan tentang ketetapan Idul Adha 1425, sumber teks dari
PKS Jakarta :
Keputusan Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera
Nomor 03/B/K/DSP-PKS/XII/1425
Tentang
Penetapan Idul Adha 1425 H
Menimbang:
1) Bahwa peaksanaan shaum arafah, sholat Idul Adha dan ibadah qurban harus mengikuti ketentuan syari’ah
2) Bahwa wukuf di Arafah dilaksanakan pada hari rabu, tanggal 19 Januari 2005
Mengingat:
1) Firman Allah SWT:
“Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkorbanlah”, (Al Kautsar2)
2) Sabda Rasulullah saw: ”Hari (’idul) Fithri kalian adalah pada hari kalian berbuka (selesai Ramadhan), dan hari (’idul) Adha kalian adalah pada hari kalian menyembelih hewan qurban, dan hari (wukuf di) Arafah kalian adalah pada hari yang kalian ketahui.” (H.R. Turmudzi).
3) Kesepakatan ulama dalam Mu’tamar Internasional di Turki yang menetapkan Makkah sebagai standar penentuan hari ’Idul Adha di seluruh dunia.
Memperhatikan: musyawarah Dewan Syariah Pusat pada hari senin tanggal 17 Januari 2005 M
Memutuskan
Menetapkan:
1) Shaum ’Arofah tahun 1425 H jatuh pada hari rabu tanggal 19 januari 2005 M
2) ’Idul Adha tahun 1425 H jatuh pada hari kamis tanggal 20 Januari 2005 M
3) Hari Tasyriq berakhir pada hari Ahad tanggal 23 Januari 2005 M
Jakarta,
07 Dzulhijjah 1425 H
17 Januari 2005
Dewan Syariah Pusat
Partai Keadilan Sejahtera
DR. H. Salim Segaf Al Jufri, MA
Ketua